Mau Tes SKD CPNS 2021 Ternyata Positif Covid-19 dan Isoma, Segera Lakukan Ini

Disimak ketentuan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 untuk peserta yang sedang menjalankan isolasi dan menjadi pasien COVID-19

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2021, 15:00 WIB
Pelaksanaan tes SKD CPNS di Yogyakarta (Foto: Kemenpan)

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 masih terus berlangsung di berbagai instansi pusat dan daerah. Pelaksanaannya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan beberapa aturan tertentu. 

Salah satu yang menjadi syarat penting dan baru-baru diterapkan adalah melakukan swab test PCR 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebagai bukti apakah peserta termasuk pasien COVID-19 atau tidak. 

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan kelonggaran bagi peserta yang terpapar COVID-19 untuk tetap dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2021 di waktu yang berbeda.

“Apabila ada peserta yang positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi saat jadwal tes berlangsung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan,” tertulis dalam unggahan akun resmi Instagram milik Kementerian PANRB di @kemenpanrb.

Beberapa aturan yang dapat dilakukan peserta SKD CPNS 20201 antara lain sebagai berikut.

  1. Wajib melaporkan kepada panitia melalui pesan Whatsapp di 0896-7735-7068.
  2. Berikan bukti rekomendasi dokter dan/atau hasil swab RT PCR beserta dengan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Setelah informasi yang disajikan sudah mendapatkan respons, peserta yang sedang isolasi dan menjadi pasien COVID-19 dapat mengikuti ujian berdasarkan waktu dan ketentuan yang sudah diberikan.

 

 


Aturan Saat Tes SKD CPNS 2021

Pelaksanaan tes SKD CPNS harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat (Foto: Kemenpan)

Setelah mempersiapkan diri untuk melakukan ujian, ada beberapa hal yang tak juga kalah penting untuk diketahui pada peserta ujian saat tes SKD.

Menurut laman resmi kemenpanrb, tertulis dalam Surat Pengumuman Nomor: B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta wajib memakai pakaian kemeja putih polos tanpa corak.

Kedua, peserta wajib memakai celana panjang/rok berwarna hitam polos, bukan celana jins. Sementara itu, untuk perempuan yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab warna hitam, pakai sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Ketiga, perhatikan protokol kesehatan dan terapkan dengan ketat. Gunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain sehingga menggunakan dua masker sekaligus agar dapat menutupi hidung, mulut, dan dagu peserta,

Tambahan lainnya, mungkin peserta juga dapat menggunakan penutup wajah (face shield) yang direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya