Kenali 4 Bentuk Pembiayaan Bantuan Rumah Pemerintah yang Bisa Dicoba

Adapun Kementerian PUPR tahun ini menyiapkan bantuan pembiayaan rumah sebanyak 380.376 unit. Dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Sep 2021, 06:00 WIB
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 380.376 unit bantuan pembiayaan perumahan subsidi pada Tahun Anggaran 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Rumah atau hunian sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Namun banyak masyarakat kesulitan memilikinya terhambat kondisi keuangan. Di sini pemerintah ikut membantu dengan mengenalkan program pembiayaan bantuan rumah subsidi atau KPR subsidi.

Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyiapkan bantuan rumah subsidi sebanyak 380.376 unit. Dengan alokasi anggaran Rp 21,69 triliun.

Seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (7/9/2021), bantuan pembiayaan rumah pada 2021 terdiri dari empat program.

Keempat pembiayaan dimaksud yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630  miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Berikut penjelasannya:

1. FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), seperti dikutip dari laman pembiayaan.pu.go.id, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 16,6 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 157.500 unit.

Untuk menyalurkan FLPP ini, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional. Ke-9 bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha.

Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemudian juga digandeng 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.

Persyaratan dapat FLPP:

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

 

 


2. Subsidi Bantuan Uang Muka

Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini. Nilai SBUM yang diberikan senilai Rp 630 miliar.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan, dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah.

Atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Pemerintah memberikan dana BP2BT yang merupakan bantuan yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembanguna Rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.

Pada program ini masyarakat tidak mendapatkan SBUM dan bunga subsidi, tetapi masyarakat dibantu oleh pemerintah berupa uang muka di depan dengan nominal mulai Rp 22 juta hingga Rp 30 juta. Program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari sektor informal.

Pada tahun ini, nilai BP2BT  yang digelontorkan senilai Rp 1,6 triliun untuk 39.996 unit rumah.

Ada tiga komponen pembiayaan dalam BP2BT. Pertama dari pemohon di mana harus miliki dana 5 persen dari total harga rumah. Kedua, subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8 persen harga rumah/ maksimal senilai Rp32,4 juta, dan sisanya melalui kredit pembiayaan dari Bank pelaksana.

Besaran subsidi BP2BT akan tergantung dengan penghasilan pemohon, hal tersebut ditentukan dalam Keputusan Menteri PUPR 858/KPTS/M/2017.

Ada tiga jenis yang diatur yaitu untuk rumah tapak, rumah susun, dan pembangunan rumah swadaya. Ketentuan ini pun masih harus disesuaikan dengan sistem zonasi.


4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Pembiayaan Perumahan Tapera.

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah harus menjadi peserta Tapera terlebih dulu. Nantinya, peserta yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Tapera.

Program KPR Tapera ini merupakan inisiasi BP Tapera bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas.

Ketentuan untuk dapat adalah peserta masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah. Selain itu, menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Bunga KPR yang dikenakan mulai setara KPR subsidi seperti dengan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

KPR Tapera, menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta- Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya