Luhut Singgung Holywings Kemang yang Bandel saat PPKM Jakarta

Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung beberapa restoran dan kafe yang tak taat protokol selama masa perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2021, 19:31 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers tentang evaluasi PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung beberapa restoran dan kafe yang tak taat protokol selama masa perpanjangan PPKM 31 Agustus-6 September 2021. Salah satunya Holywings Kemang yang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Luhut menilai, keberhasilan menangani pandemi Covid-19 saat ini tentunya bukanlah bentuk euforia yang haris dirayakan.

"Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).

"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," tegasnya.

Selain itu, Luhut melihat, masih banyak restoran dan kafe belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan.

"Kami juga masih melihat banyaknya restoran/kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Luhut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tindak Tegas

Kerumuman pengunjung Holywings Kemang. (Ist)

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan membuka peluang menutup operasional Holywings Kemang sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menyatakan, jika memang diputuskan tutup pada masa perpanjangan PPKM berikutnya, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi.

"Sekarang ini baru sanksi 3x24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi, kita sedang bahas," kata Ujang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya