PPKM Diperpanjang, Mal hingga Tempat Wisata Mulai Buka

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPKM diperpanjang di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2021, 19:53 WIB
Sejumlah wisatawan menikmati terik matahari di kawasan Pantai Kuta, Bali, 31 Agustus 2015. Pantai Kuta masih menjadi lokasi wisata utama bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM berlevel di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021. Pada saat bersamaan, kegiatan operasi di mal hingga tempat wisata akan dibuka atau diperluas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kegiatan operasi di mal atau pusat perbelanjaan akan diperlonggar, khususnya untuk durasi makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe yang ditambah.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).

Selain mal, ia melanjutkan, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3. Kegiatan operasi tersebut akan diterapkan prokes ketat dengan implementasi platform PeduliLindungi.

"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," imbuhnya.

Pelonggaran aturan juga akan diterapkan di wilayah Bali, yang hingga 13 September 2021 nanti masih berada di status PPKM Level 4.

"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Luhut.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perpanjangan PPKM

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, penerapan PPKM berlevel akan terus diperpanjang sepekan ke depan hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).

Luhut mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM yang akan diterapkan yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

"Akan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," paparnya.

Terkait penanganan pandemi, Luhut mengabarkan, beberapa wilayah di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.

"Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten di level 4. Dimana per 5 September 2021 hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4, dari sebelumnya 25 kabupaten/kota," bebernya.

Peningkatan siginfikan ini disebutnya terjadi pada kawasan yang menerapkan PPKM level 2, dimana jumlahnya meningkat dari 27 menjadi 43 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi.

"Juga wilayah DI Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 Minggu lagi untuk turun ke levle 3 dari level 4 akibat perawatan vaksin di rumah sakit yang masih tinggi," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya