Liputan6.com, Jakarta - Banyak cafe, restoran dan tempat nongkrong di Jakarta dan sekitarnya yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini mengkhawatirkan di tengah terjadinya penurunan kasus harian positif Covid-19.
"Kami juga masih melihat banyaknya restoran atau kafe yang masih belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Padahal, terwujudnya penurunan angka positif Covid-19 bukanlah sebuah bentuk euforia yang harus dirayakan secara berlebihan. "Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari," terangnya.
Oleh karena itu, Pemerintah akan bertindak tegas kepada sejumlah cafe yang tetap melanggar protokol kesehatan. Salah satunya dengan menutup sementara operasi cafe nakal tersebut.
"Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di sebuah restoran/kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan hingga pada akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama tiga hari ke depan," contohnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Holywings Kemang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan bukti terkait dengan hasil operasi yustisi ialah menyegel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Holywings diduga melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
"Yang sempat beredar di media sosial, betul kami lakukan razia. Dari tim terpadu yang kita kedepankan bersama Satpol PP ini sudah langsung menyegel tempat tersebut. Ini bukti ketegasan kami, kami tidak akan ada tebang pilih di sini," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Yusri tak menampik, masih ditemukan pengelola restoran, dan cafe yang mencoba-coba menabrak ketentuan PPKM Level 4. Menurut dia, mereka berupaya mengecoh petugas di lapangan.
Advertisement