Liputan6.com, Balikpapan - Aktivitas 23 warga terganggu setelah pagar beton selebar 3 meter dan tinggi 2 meter berdiri di depan rumah mereka yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 RT 51 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Berdirinya tembok berbahan bata ringan sejak Sabtu (4/9/2021) tersebut praktis menghalangi aktivitas warga.
Baca Juga
Advertisement
Mereka pun hanya bisa pasrah lantaran penutupan jalan akses tersebut secara legalitas merupakan hak dari pemilik maupun ahli waris lahan tersebut.
Suhartini (35) warga setempat mengaku tidak tahu-menahu terkait alasan ditutupnya akses jalan tersebut.
"Ahli waris itu memerintahkan tukang untuk menembok di sini saya juga kurang tahu permasalahan apa, intinya mereka menembok tanpa izin ke kami bahasa baiknyakan saya meminta sisi kemanusian karena kita kan tinggal di Kota Madinatul Iman memang sertifikat tanah ini jalan memang masuk dalam tanah sertifikat mereka biar bagaimanapun itu hak mereka, tapi kan kita hidup di negara yang menjunjung keadilan kami meminta untuk hak akses jalan," bebernya saat ditemui Liputan6.com, Senin (6/9/2021) siang.
Simak Video PiIihan Berikut Ini:
Warga Cari Solusi
Dia menjelaskan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari terpaksa membuat jalan alternatif dengan membuat tangga kayu yang menghubungkan langsung ke rumahnya.
"Kami minta solusi bagaimana perasaan Anda yang sudah menutup jalan kami, ada 7 kepala keluarga yang mesti beraktivitas ada anak-anak yang mau ngaji di sini terus dia enggak ngaji beberapa hari gara-gara jalan ditutup," ujarnya.
Suhartini mengatakan, akses jalan tersebut sudah ada sejak 35 lalu. Selain itu, jalan tersebut juga masuk dalam peningkatan jalan semeninasi oleh Pemkot Balikpapan.
"Karena ini jalan sudah 35 tahun dan ini jalan sudah masuk dalam peningkatan jalan semenisasi oleh Pemkot dan itu di tanggal 24 Desember 2019," ungkapnya.
Suhartini berharap ada sisi kemanusian untuk memberikan akses keluar masuk ke rumahnya sehingga mempermudah aktivitas sehari-hari.
"Solusinya supaya bisa dibuka, kami minta sisi kemanusian sebagai warga negara tolong diberikan akses jalan, secara hukum legalitas pasti kami kalah kami rakyat biasa tolong diperjuangkan kami hanya bisa menyampaikan lewat media sosial," harapnya.
Advertisement
Klarifikasi Pemilik Lahan
Di lokasi berbeda ahli waris pemilik tanah, Rusdi (44) menjelaskan bahwa pemagaran tersebut tidak serta-merta mendadak. Semua sudah dilakukan melalui tahapan mediasi dengan para pihak.
"Pemagaran itu tidak ujug-ujug langsung dipagar pihak ini sudah masuk bulan ke lima baru kami melakukan pemagaran," ungkapnya saat ditemui Liputan6.com di kawasan Perumahan Pupuk Balikpapan.
Dia menjelaskan, lahan tersebut akan dijual dan sudah ada calon pembeli. Dalam hal ini calon pembeli ingin meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak ada permasalahan.
"Lahan tersebut rencana akan dijual dan ada pihak pembeli hanya saja mereka meminta diyakinkan bahwa sertifikat itu tidak bermasalah," ujarnya.
Akses Jalan Bukan Milik Umum
Dia juga menegaskan bahwa jalan sebagai akses warga tersebut tidak masuk dalam fasilitas umum (fasum). "Sesuai dengan sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan dari BPN, jalan tersebut bukan fasilitas umum," tegasnya.
Sebelum dilakukan pemagaran tembok tersebut, pihaknya juga sudah menawarkan opsi agar warga setempat tetap bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Sebelum dilakukan penembokan sudah diberikan opsi sudah kami tawarkan dan difasilitasi mulai dari RT cuma waktu difasilitasi lurah pihak yang di sana tidak mau datang sudah diupayakan," tuturnya.
Selain itu, calon pembeli tanah juga sempat sepakat dengan pihak pemilik tanah atas nama sertifikat Suhartini untuk membeli lahannya.
"Difasilitasi oleh RT sudah pernah terjadi kesepakatan antara pihak calon pembeli dengan mereka, mereka mau lalu difasilitasi oleh RT saya enggak tahu pihak calon penjual dan pembeli terjadi kesepakatan setelah beberapa hari mau mengadakan transaksi ternyata pemilik sertifikat membatalkan secara sepihak by phone kepada calon pembeli," paparnya.
Advertisement
Pembatalan Sepihak
Rusdi mengaku terkait pembatalan tersebut merupakan hak dari pemilik atas nama sertifikat itu sehingga pihaknya tidak bisa memaksa.
"Kami kaget karena sebelumnya sudah ada kesepakatan, saya tidak bisa apa-apa itu keputusan mereka ada bukti berita acaranya dan dibatalkan secara sepihak. Itu kemarin ada opsi kami tidak memaksa juga untuk menjual itu hak untuk menjual kami tanyakan adanya opsi berdasarkan RT ada untuk membuat jalan alternatif melalui jalan lain dan sudah diberi waktu namun tidak dibuat," dia menambahkan.
Rusdi menyayangkan kasus tersebut. Padahal, permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa melalui proses hukum jika ada yang dirasa melanggar hukum. "Jika ada yang salah silahkan digugat itu lebih elegan," dia memungkasi.