Kata Farhan soal Glorifikasi Pedofil dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Anggota DPR RI Muhammad Farhan mengaku sudah meminta KPI pusat untuk mengkoordinasi agar seluruh lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan pedofil.

oleh Panji Prayitno diperbarui 07 Sep 2021, 15:05 WIB
Anggota DPR RI Muhammad Farhan. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Dukungan terkait larangan Saiful Jamil muncul di televisi usai dinyatakan bebas atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur semakin santer.

Bahkan, dukungan serupa datang dari anggota DPR RI Muhammad Farhan. Legislator yang juga telah lama bergelut dalam dunia pertelevisian tersebut mendukung larangan Saiful Jamil kembali eksis di televisi.

Dia menekankan semua pihak untuk tidak memberikan apresiasi atas bebasnya mantan terpidana kasus pelecehan itu. Pihaknya meminta publik figur dan media jangan memeriahkan bebasnya Saipul Jamil.

"Tekanan masyarakat untuk boikot SJ (Saipul Jamil) lebih efektif dan lebih didengar oleh televisi nasional, daripada imbauan KPI. Maka saya ajak masyarakat untuk lakukan kontrol sosial dan tekanan publik kepada televisi Nasional yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya," tegas Farhan dalam keterangan persnya, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, kemeriahan yang terjadi saat bebasnya Saiful hingga yang bersangkutan hadir dalam sebuah program televisi harus menjadi pelajaran.

Penyambutan atas bebasnya Saiful Jamil hingga kembali masuk layar kaca memicu sentimen sosial, glorifikasi, dan bahaya normalisasi kekerasan seksual.

"Saya sangat prihatin atas euforia pembebasan SJ yang merupakan pedofil, bahkan disorot di media seperti 'dielu- elukan', sementara itu tidak ada satu pun yang berusaha menengok kondisi pascatrauma sang korban," kata Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Nasdem ini.

Farhan mengaku sudah meminta KPI pusat untuk mengoordinasi agar seluruh lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan tayangan yang menampilkan Saiful Jamil.

"Apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku kekerasan seksual alias pedofilia," tambahnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


RUU TPKS

KPI, menurutnya, harus bergerak cepat ketika bebasnya Saipul Jamil. Menurut dia, media penyiaran Nasional memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa tayangan mereka tidak 'menormalkan' pedofil.

Oleh karena itu, Farhan menekankan agar KPI tanggap dan tegas terhadap setiap penayangan yang melegitimasikan glorifikasi terhadap pedofil.

"Adanya ajakan boikot dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukkan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual," tambahnya.

Farhan memastikan, fenomena Saipul Jamil jadi pemicu DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi kini sudah hampir mencapai 300 ribu tanda tangan. Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu tepatnya sudah mencapai lebih dari 283.963 tanda tangan.

"Saatnya kita menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindasan, pembinaan, dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," terangnya.

Sejak dinyatakan bebas, Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil Porsche, melainkan karena banyaknya tawaran untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya