Dugaan Penggelapan Rp1 M, Direktur Perusahaan di Ketapang Dilaporkan ke Polisi

Dirinya telah melaporkan ES secara resmi ke Polres Ketapang terkait modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan diduga digelapkan oleh Direktur PT SBI

oleh Aceng Mukaram diperbarui 07 Sep 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi investasi | unsplash.com/@precondo

Liputan6.com, Ketapang - Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) berinisial ES dilaporkan ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya yang juga merupakan mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko sebesar Rp1 miliar.

Mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko membenarkan jika dirinya telah melaporkan ES secara resmi ke Polres Ketapang terkait modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh Direktur PT SBI.

"Hari ini saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya," ujar Djoko, dalam keterangan resminya pada Senin (6/9/2021).

 

Dia bilang, kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerja sama oleh PT SBI, yang mana satu di antara syarat bekerja sama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Dia mengakui, saat pertama kali menjalin kerja sama dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar.

"Berjalan waktu PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini," ucapnya mengeluh.

Menurut dia, pada awal kesepakatan suntikan investasi itu direncanakan untuk pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham ES sebesar 40 persen, Derry Lodiyanto 40 persen dan dirinya 20 persen. Sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan persentase modal awal masing-masing pihak.

"Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan [modal](https://www.liputan6.com/search?q=modal+usaha "") saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan," kata Djoko.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Terlapor

Dia mengaku menyesal menyuntikkan modal di PT SBI. Sebab, dia harus menanggung beban utang di bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang ia berikan didapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.

"Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab utang tagihan suplier pihak ketiga di lokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya," kata Djoko.

Dia berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya sehingga persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memroses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan soal adanya laporan terhadap dirinya, Direktur PT SBI, ES mengaku kalau persoalan itu merupakan persoalan investasi bersama.

"Waduh, itu internal kita, kita kemarin investasi bersama jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok," ujar ES.

Dia mengklaim pihaknya juga memiliki itikad baik. Hanya saja memang komunikasi saat ini dengan Djoko terputus. Bahkan diakuinya kalau Djoko awalnya merupakan orang PT SBI.

"Kalau ada laporannya kita siap," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya