Mal di Bali Buka hingga Pukul 21.00, Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk

Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan di Bali beroperasi, meski masih berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2021, 09:32 WIB
Pengunjung menikmati pemandangan Gunung Batur dari sebuah rumah makan di kawasan Kintamani, Bali, Selasa (31/8/2021). Sejumlah wilayah aglomerasi sudah mendapatkan pelonggaran PPKM, namun untuk wilayah Yogyakarta dan Bali masih berada dalam PPKM Level 4. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan di Bali beroperasi, meski masih berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Mal di Bali boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampaidengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan pegawai mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang di atas 70 tahun tak diperkenankan masuk ke mal.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," bunyi Inmendagri soal PPKM di Bali.

 


Tempat Hiburan hingga Restoran di Mal

Kemudian, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal tidak diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusatperbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," jelas Inmendagri.

Seperti diketahui, pemerintah masih memasukkan wilayah Bali di dalam kategori PPKM level 4. Hal ini dikarenakan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di Bali masih cukup tinggi.

"Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya