PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Terbaru Makan di Restoran, Kafe, Warteg dan Kaki Lima

Terdapat beberapa penyesuaian untuk makan dan minum di tempat umum d wilayah yang memberlakukan PPKM level 4.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 07 Sep 2021, 11:02 WIB
Suasana Warteg Ellya yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pelayan Warteg Ellya diwajibkan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan saat melayani pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini sampai dengan 13 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat pengumuman PPKM diperpanjang pada Senin 6 September 2021.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2, Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali, Selasa (7/9/2021), terdapat beberapa penyesuaian untuk makan dan minum di tempat umum d wilayah yang memberlakukan PPKM level 4, PPKM Level 3, dan PPKM level 2. 

Untuk PPKM Level 4

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Untuk PPKM level 3

Warga menyantap makanan di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan untuk PPKM level 3, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan berbagai syarat.

a) dengan protokol kesehatan yang ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 50 persen

c) satu meja maksimal dua orang

d) waktu makan maksimal 60 menit

e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk PPKM Level 2

Penjual menunggu pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk PPKM Level 2, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in)dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. 

Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 50 persen

c) waktu makan maksimal 60 menit

d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya