Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mewajibkan seluruh anak dan cucu BUMN agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sesuai UU Nomor 29/9199 sementara ini baru perusahaan BUMN saja diwajibkan.
"Saya akan perbaiki nanti. Untuk anak cucunya belum. Karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," kata dia dalam webinar LHKPN : Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waku dan Akurat, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
Dia mengatakan dalam implementasi nanti ada beberapa yang akan dirapikan. Mengingat ada beberapa BUMN yang direstrukturisasi dan beberapa akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.
"Nah ini nanti kita rapikan pelaporannya," kata Mantan Bos Inter Milan itu.
Menteri Erick menambahkan, dukungan Kementerian BUMN pada pelaporan LHKPN sendiri sejauh ini sudah dilakukan. Sedikitnya ada empat dukungan. Pertama menginstruksikan kepada seluruh BUMN untuk wajib lapor.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Monitoring
Kedua secara berkala Kementerian BUMN terus memonitor bagaimana presentasi pemenuhan pelaporan LHKPN bagi wajib lapor BUMN dan wajib lapor Kementerian BUMN. Ketiga meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
"Lalu juga menjadikan LHKPn sebagai data untuk talenta BUMN dan ke depan menjadi persayratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi dan komisaris yang sekarang sudah jalan dengan baik," kata dia.
Tak hanya itu, dukungan lainnya juga ditujukan melalui Permen 10/MBU/06/2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian BUMN. "Jadi ini memang sebuah kewajiban jadi nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," imbuhnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement