Liputan6.com, Jakarta - Sebelum melakukan kegiatan olahraga maupun menggunakan sarana olahraga, ada baiknya melihat dulu aturan lengkapnya. Ini terkait PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Jawa-Bali yang berlaku pada 7-13 September 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Kegiatan olahraga di wilayah PPKM Level 4, 3, 2 pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Inmendagri 39/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikeluarkan di Jakarta pada 6 September 2021 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Berlaku mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Baca Juga
Advertisement
Untuk Wilayah PPKM Level 4, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara.
PPKM Level 4 berlaku di Jawa Timur untuk Kabupaten Ponorogo dan Magetan. Kemudian Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 3
Untuk wilayah PPKM Level 3, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk beberapa poin.
1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka atau outdoor baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudahmelakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
Advertisement
Wilayah Level 3
PPKM Level 3 berlaku di DKI Jakarta. Kemudian Banten di Kota Tangerang, Cilegon, Tangerang Selatan, Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat di Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung, Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar. Kabupaten Tasikmalaya, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang.
Jawa Tengah di Kota Magelang, Tegal, Surakarta, Salatiga. Kabupaten Wonogiri,Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Yogyakarta. Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.
Jawa Timur di Kota Blitar, Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Batu. Kabupaten Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kediri, Jombang, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, Bangkalan.
PPKM Level 2
Untuk wilayah PPKM Level 2, kegiatan olahraga dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
PPKM Level 2 berlaku di Banten meliputi Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak. Jawa Barat di Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Purwakarta, Majalengka, Karawang, Indramayu, Ciamis, Cianjur, Subang, Garut.
Jawa Tengah di Kota Semarang dan Pekalongan. Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Tegal, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kendal, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, Demak.
Jawa Timur di Kota Pasuruan. Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Jember, Bojonegoro.
Advertisement