PM Palestina Minta Pemerintah Israel Wujudkan Kesepakatan Solusi Dua Negara

Ada sebuah rencana yang diusulkan oleh Perdana Menteri Israel Naftali Bennett untuk membatasi konflik dengan Palestina.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Sep 2021, 12:59 WIB
Warga Palestina berlindung dari pasukan Israel saat bentrok di Khan Yunis, Jalur Gaza, Jumat (13/9/2019). Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan 55 warganya terluka oleh peluru tajam dan bom gas air mata pasukan Israel. (SAID KHATIB/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Perdana Menteri Mohammed Ishtaye pada Senin (6/9) meminta pemerintah Israel untuk menyajikan program perdamaian kepada rakyat Palestina untuk mewujudkan "solusi dua negara".

Ada sebuah rencana yang diusulkan oleh Perdana Menteri Israel Naftali Bennett untuk membatasi konflik.

"Kami yakin bahwa baik Amerika Serikat maupun Eropa tidak akan membeli rencana Bennett," kata Ishtaye.

Ia juga mengatakan bahwa "mengurangi konflik adalah rencana yang bertujuan untuk mengurangi tanah Palestina dan memposisikan kembali pendudukan Israel di wilayah Palestina."

"Langkah-langkah untuk mengurangi ketegangan dengan Palestina akan diambil, meskipun tidak ada terobosan politik," dan "semua orang menyadari bahwa kami tidak mengharapkan terobosan politik dengan Palestina dalam waktu dekat," kata Bennett seperti dikutip media Israel.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pelanggaran Hukum Internasional

Sebuah bola api membubung setelah serangan udara di Khan Yunis, Jalur Gaza, Palestina, 23 Agustus 2021. Militer Israel menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP. (SAID KHATIB/AFP)

Ishtaye mengatakan, pada rapat kabinet mingguan bahwa "mengurangi ketegangan dengan Palestina adalah melalui penghentian permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan mengakhiri pendudukan Israel."

"Selain itu, tetap dalam bentuk dan tidak menyentuh esensi konflik, yang terkait dengan penghentian pendudukan, penghentian pemukiman dan pencarian solusi yang adil atas pertanyaan pengungsi Palestina," tambahnya.

Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang diklaim oleh Palestina, dalam perang Timur Tengah 1967 dan telah mengendalikannya sejak saat itu.

Permukiman Yahudi dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional oleh sebagian besar masyarakat internasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya