PPKM Diperpanjang sampai 13 September, Begini Aturan Perjalanan Kereta, Pesawat dan Lainnya

Sejumlah aturan perjalanan ditetapkan selama PPKM diperpanjang sampai 13 September di Jawa dan Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 14:20 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah menetapkan aturan selama PPKM diperpanjang sampai beberapa waktu di Jawa Bali. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 13 September 2021 di Jawa Bali. Pembatasan demi mengontrol penyebaran virus COVID-19. 

Sejumlah aturan dalam PPKM level diharapkan tetap diperhatikan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api).

Adapun aturan perjalanan ini ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan antara lain mengatur perjalanan kereta api, pesawat udara, bus, kapal laut dan lainnya. Disimak aturan perjalanannya:


Aturan Perjalanan Semua Level

Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Berikut beberapa aturan bepergian selama PPKM:

1. Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Pengguna pesawat menunjukkan hasil PCR H-2

3. Pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut menunjukkan hasil Antigen H-1.

Perlu diingat bahwa aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, serta keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali. Aturan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Kedua, pengguna pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, apabila pengguna baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil PCR H-2.

Ketiga, peraturan kepemilikan kartu vaksin dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.


Kapasitas Transportasi Umum

Bus transjakarta melintasi mural bertema protokol kesehatan Covid-19 yang menghiasi tiang pancang jalan tol di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Terdapat perbedaan kapasitas yang diberlakukan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, serta kendaraan sewa atau rental) pada tiap-tiap PPKM level.

Untuk level 4, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 50 persen. Lalu, untuk level 3 berkapasitas maksimal 70 persen dan untuk level 2 sudah boleh berkapasitas penuh (100 persen).

Aturan protokol kesehatan yang ketat harus diikuti saat melakukan perjalanan. Tetap gunakan masker dengan benar. Masyarakat juga tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Reporter: Shania

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya