Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 95 persen penyelenggara negara tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan baik dan benar.
Disebutkan, pelaporan LHKPN tersebut, secara mayoritas tidak akurat.
Advertisement
"Berita buruknya, di samping kecepatan verifikasi, ini ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan, detail terhadap kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa (7/9/2021).
Menurut dia, masih banyak penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaan miliknya. Harta yang disembunyikan biasanya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.
Pahala mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya yakni menelusuri setiap harta kekayaan penyelenggara negara dengan mengggandeng pihak terkait, salah satunya bank. KPK pun akan memastikan setiap aliran dana keluar dan masuk para penyelenggara negara.
"Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening Itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," kata Pahala.
Banyak Tak Jujur
Lebih lanjut KPK juga mengungkapkan, bahwa ditemukan para penyelenggara yang tidak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Untuk itu pihaknya mendorong agar para pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) agar melaporkan hartanya secara akurat.
"KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Ipi mengatakan berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 ini, tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan.
Pada periode sebelumnya tercatat 74 persen bidang legislatif melaporkan hartanya, namun kini menurun menjadi 55 persen.
Meski demikian, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen. Ipi mengatakan, kepatuhan LHKPN menjadi bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik," kata Ipi.
Advertisement