Respons Pemprov DKI Usai Kemendagri Temukan Syarat Tambahan Urus Dokumen Kependudukan

Pemprov DKI telah menyosialisasikan dan membina kepada seluruh pejabat mulai tingkat kelurahan hingga provinsi terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Sep 2021, 16:31 WIB
Suasana Balai Kota Jakarta, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan pada Senin (30/10) kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan terkait rekomendasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut mengenai adanya persyaratan tambahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak sesuai prosedur di 9 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Lalu, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat mulai tingkat kelurahan hingga provinsi terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan berdasarkan ketentuan.

Budi juga mengimbau kepada seluruh pegawai di Dinas Dukcapil di tingkat provinsi ataupun tingkat Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama satu pekan. Nantinya kegiatan tersebut akan langsung dilakukan evaluasi.

"Jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Buka Kontak Pengaduan

Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Lanjut Budi, jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku.

"Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi," jelas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya