Liputan6.com, Jakarta Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyatakan pihaknya menyambut baik dan ikut mendukung usulan penetapan 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional.
Namun menurut dia, patut digarisbawahi bahwa hal ini tidak akan memiliki dampak apapun terhadap penegakan HAM jika tidak dibarengi dengan langkah nyata untuk melindungi kerja-kerja pembelanya.
Advertisement
"Harus ada langkah yang lebih konkret yang mampu menuntaskan segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun pembunuhan terhadap pembela HAM. Untuk kasus Munir misalnya," kata Wirya dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (7/9/2021).
Dia mengingatkan, Munir dibunuh tepat di tanggal hari ini pada 17 tahun lalu. Tragedi pembunuhan itu dan juga jasa-jasa almarhum selama hidup harus selalu dikenang.
"Penetapan tanggal kematiannya sebagai Hari Pembela HAM Nasional menjadi salah satu cara untuk memastikan agar hal yang sama tidak akan terulang lagi," harap Wirya.
Momentum
Wirya menjelaskan, Amnesty bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM mengambil langkah penting untuk melawan impunitas bagi pelaku serangan terhadap pembela HAM dengan menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menjadi momentum perwujudan perlindungan para pembela HAM. Ini penting mengingat kekerasan terhadap pembela HAM terus berlanjut," kata dia.
Advertisement