Muncul Petisi Tolak Kartu Vaksin Jadi Syarat Administrasi, Ini Tanggapan Kemenkes

Maxi mengaku sudah melihat banyak aksi demonstrasi menolak kartu vaksin sebagai syarat admisnitrasi di daerah. Meski masih dalam batas wajar.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 18:12 WIB
Pedagang melihatkan kartu vaksin di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Dengan kembalinya dibuka Pasar Tanah Abang penjual mengeluhkan pembeli yang sangat sepi akibat peraturan baru yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat hendak berbelanja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu merespons petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi. Petisi yang digulirkan Lilis itu sudah ditandatangani 14.045 orang.

"Wajar kalau ada yang melakukan petisi, protes, tidak suka menjadikan kartu vaksin sebagai syarat," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (7/9/2021).

Maxi mengaku sudah melihat banyak aksi demonstrasi menolak kartu vaksin sebagai syarat admisnitrasi di daerah. Meski masih dalam batas wajar, Maxi menyayangkan aspirasi tersebut.

"Itu kan bukan beban. Mungkin yang mereka protes itu kita terima adalah jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, tapi vaksinnya kurang. Itu harus kita terima saran-sarannya," jelas dia.


Dianggap Beri Dampak Buruk

Petisi Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi dimulai empat pekan lalu. Petisi ini menyebut kartu vaksin memberikan dampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksin.

Masyarakat terpaksa harus mempertaruhkan nyawa untuk mendapatkan kartu vaksin agar bisa melakukan perjalanan atau memasuki pusat perbelanjaan.

"Di tengah-tengah kondisi saat ini vaksinasi memang bagus untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 akan tetapi mohon untuk mempertimbangkan Kebijakan-kebijakan yang dibuat agar selalu adil dan transparan. #BatalkanKartuVaksinsebagaisyaratAdministrasi," demikian bunyi petisi tersebut.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya