Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus membantu para bankir dan nasabah di tengah keberadaan pandemi Covid-19.
Adapun cara yang diambil lembaga ini, melalui perpanjangan restukuturisasi kredit hingga 31 Maret 2023 mendatang. Hal lain dengan mengeluarkan 2 Peraturan OJK (POJK) sekaligus.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan jika 2 POJK tersebut, yakni nomor 12 tentang bank umum dan POJK nomor 13 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
"Kita keluarkan POJK 12 ini, salah satu tujuannya untuk memberikan ruang gerak perbankan dalam melakukan inovasi agar lebih lincah, dan mengantisipasi digitalisasi yang sudah kita canangkan dalam roadmap," ujar dia, Selasa (7/9/2021).
Melalui POJK nomor 12, OJK memberikan landasan terkait operasional perbankan di tengah pandemi Covid-19 agar lebih efisien dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi.
Sedangkan melalui POJK 13, OJK mengatur secara principal terkait mengakselerasi transformasi digital bagi bank. Di mana, bank yang akan menerbitkan produk baru tidak perlu semuanya mendapat izin dari OJK.
"Karena dalam POJK 13 kalau produk-produk bank yang sifatnya produk dasar silahkan aja langsung di launch ke masyarakat," bebernya.
Pilot Project
Tetapi untuk produk lanjutan, OJK meminta bank untuk melakukan pilot project produk yang ditujukan terlebih dahulu ke masyarakat terbatas atau ke pegawai perusahaan dulu. Hal ini juga berlaku untuk produk-produk yang bersifat kompleks.
"Ketika sudah tidak ada keluhan boleh dilaunching, kita ingin membuat industri kita lebih adaptif dan bisa menghadapi berbagai tantangan," tandasnya.
Advertisement