Pemprov DKI Jakarta Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata

Riza memastikan, tidak semua operasional tempat wisata di Jakarta bisa dibuka secara bersamaan saat PPKM level 3.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 22:15 WIB
Petugas keamanan berjaga di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Taman Margasatwa Ragunan tutup sementara menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memutuskan aturan tentang operasional tempat wisata di Ibu Kota saat PPKM level 3.

Dia mengingatkan, tidak semua operasional tempat wisata di Jakarta dapat dibuka secara bersamaan.

"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh ada yang tidak boleh," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (7/9/2021).

Dia berujar, izin operasional taman wisata nantinya masih bersifat uji coba, untuk memastikan ketaatan dan kedisiplinan warga serta pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.

Yang jelas, imbuh Riza, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang mendatangi tempat wisata di Jakarta selama PPKM level 3. Kemudian, pemesanan tiket ke tempat wisata akan dilakukan secara daring.

"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.


Uji Coba Tempat Wisata

Warga duduk-duduk di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (4/4/2021). Libur panjang perayaan Paskah 2021 dimasa pemberlakuan PPKM Berskala mikro dimanfaatkan sejumlah warga untuk berwisata di kawasan Kota Tua Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Protokol tentang pembukaan kembali tempat wisata telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan kementerian kesehatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (7/9/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu untuk anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang  memasuki tempat wisaya yang dilakukan uji coba.

"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya