Anji Segera Diadili Terkait Kasus Narkoba di PN Jakbar

Anji tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Sep 2021, 05:25 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melimpahkan perkara penyalahgunaan narkoba musikus Erdian Aji Prahartanto alias Anji ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Anji pun segera diadili dalam persidangan.

"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar dikutip dari Antara, Selasa malam (7/9/2021).

Namun Edwin mengaku tidak bisa memastikan kapan persidangan Anji berlangsung. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang Anji dari PN Jakarta Barat.

Untuk diketahui, Anji ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.


Sita Narkoba dan Buku Hikayat Pohon Ganja

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti buku saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band Drive itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya