Anies Bentuk Tim untuk Bahas Rancangan Revisi Perda Penanganan Covid-19

Anies pun menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebagai ketua tim tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Sep 2021, 08:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada HIPMI dalam acara Vaksin Aman, Masyarakat Sehat #2, Jumat (3/9/2021) (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk membahas rancangan tentang perubahan Perda penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1059 Tahun 2021 tentang Tim Pembahasan Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 1 September 2021.

"Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Anies pun menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebagai ketua tim tersebut.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut salah satunya memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Riza memastikan, sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 itu dimaksudkan untuk peningkatan pengendalian virus corona di Jakarta yang tengah melonjak tinggi.

"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta. Arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2021).


Memastikan Payung Hukum

Riza menyatakan, penindakan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan perlu mendapat legitimasi hukum. Sebab pelonggaran kepatuhan protokol kesehatan berdampak pada lonjakan kasus.

"Prinsipnya usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita tahu lonjakan covid sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstra," papar dia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya