Liputan6.com, Jakarta - 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto, Senin malam 6 September 2021.
Advertisement
"Sebanyak 16 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi," ujar Remigius, Selasa 7 September 2021.
Selain itu, dirinya memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," kata Remigius.
Dia pun memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah itu.
Berikut sederet fakta terbaru kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, kalimantan Barat dihimpun Liputan6.com:
1. Mabes Polri Belum Berencana Ambil Alih Kasus
Mabes Polri menanggapi desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar kasus perusakan [masjid](1. Mabes Polri Belum Rencanakan Ambil Alih Kasus "") Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat segera diambil alih.
"Sudah ditangani olleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 6 September 2021.
Menurut Remigius, sejauh ini penyidik Polda Kalimantan Barat dinilai mampu menangani perkara tersebut.
"Kalau mereka mampu kenapa diambil alih. Sementara kita asistensi dan siap backup bila ada permintaan," jelas Agus.
Advertisement
2. Tetapkan 16 Tersangka, Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersbeut.
Pihaknya juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah, untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," kata Remigius.
3. Sudah Ditahan
Remigius juga menyebut, negara tidak boleh kalah dengan aks-aksi anarkisme, apalagi yang memicu konflik horizontal.
Penegakan hukum secara humanis menjadi langkah yang perlu diambil untuk melindungi semua warga, selain juga sebagai upaya untuk menghindari respons provokatif dari pihak-pihak lain yang ingin memanaskan suasana.
"Sebanyak 16 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi," katanya.
"Sementara itu, gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan," sambung Remigius.
Advertisement
4. Pastikan Usut Tuntas Kasus, Akan Antisipasi Penyerangan
Remigius memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
"Anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," terang dia.
Remigius mengatakan, tugas Polri tentunya melindungi dan menyelamatkan jiwa, serta kehormatan masyarakat Indonesia.
5. Lakukan Pendekatan Soft Approach
Selain itu, Polda Kalbar menggunakan pendekatan soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah demi menghindari kerugian yang lebih besar
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," jelas dia.
Remigius menambahkan, upaya penangkapan dalam rangka penegakan hukum dalam perusakan masjid Ahmadiyah pun dilaksanakan dengan strategi yang tegas serta humanis. Hal itu bertujuan menghindari terjadinya respons yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.
"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," Remigius menandaskan.
(Cindy Violeta Layan)
Advertisement