Mendag: Perdagangan Elektronik ASEAN Bakal Bantu Pemulihan Ekonomi RI

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 15:40 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluncurkan perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (IUAE-CEPA) (sok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna Selasa (7/9) lalu.

Menanggapi itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan adanya undang-undang ini akan menjadi patung hukum kerja sama pemerintah dengan negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan barang dan jasa.

"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," kata Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Lutfi berharap, payung hukum ini akan menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri ,"

Lutfi menilai Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Caranya melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE.

Lalu peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Data

Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Saat ini, kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015-2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun. Naik sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi, terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 925 juta transaksi.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Antara lain infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya