Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Hukuman Jeff Smith lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Aditia Saputra diperbarui 08 Sep 2021, 16:30 WIB
Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima bulan penjara. Sebelumnya Jeff Smith ditangkap pihak kepolisian karena kasus kepemilikan ganja. 

Jeff Smith menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan lima bulan penjara," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Lebih Ringan

Artis Jeff Smith saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis ini lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jeff Smith dituntut enam bulan penjara.

 


Ditangkap

Pesinetron Jeff Smith dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021 dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram di dalam mobilnya. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada hari 15 April 2021 pukul 03.00 WIB.

 


Ganja

Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya