Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima bulan penjara. Sebelumnya Jeff Smith ditangkap pihak kepolisian karena kasus kepemilikan ganja.
Jeff Smith menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan lima bulan penjara," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lebih Ringan
Vonis ini lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jeff Smith dituntut enam bulan penjara.
Advertisement
Ditangkap
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada hari 15 April 2021 pukul 03.00 WIB.
Ganja
Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine.
Advertisement