Liputan6.com, Jakarta Pelaku UMKM berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM senilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi COVID-19.
Pemerintah akan menambah 3 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima BPUM dengan total anggaran Rp3,6 triliun.
Advertisement
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jika berdasarkan hasil survei pada bulan Mei 2021, BPUM dinilai tepat sasaran dan tepat manfaat.
Tercatat, sebanyak 99,4 persen penerima BPUM merupakan usaha mikro dengan omset tahunan di bawah Rp 300 juta.
Kemudian 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp1,7 juta. "Terjadi kenaikan omzet rata-rata 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan," akunya.
Pelaku UMKM bisa mengecek status kepenerimaan BPUM melalui e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum.
Sebelumnya, UMKM harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini. Berikut syarat mencairkan BLT UMKM, yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Lebih lanjut, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program BPUM harus diusulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota.
Calon penerima bantuan juga harus melengkapi usulan dengan beberapa data yakni sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama Lengkap
4. Alamat KTP dan Usaha
5. Jenis Kelamin
6. Tanggal Lahir
7. Bidang Usaha
8. Nomor Telepon
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pencairan BPUM Lewat BPUM Reservation System
Apabila berhasil ditetapkan sebagai penerima BPUM, pencairan dana akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditetapkan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelaku UMKM bisa mengecek status kepenerimaan BPUM melalui e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum.
Mengutip dari akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI (@kemenkopukm), BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System.
Selain bisa mengecek status kepenerimaan BPUM, penerima bisa mendapatkan kuota antrean untuk memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan, serta tanggal penyaluran.
Dengan demikian, antrean panjang pun bisa terhindari. Penerima BPUM tidak perlu lagi datang secara langsung ke UKO dan bisa terlayani dengan nyaman.
Berikut adalah cara untuk mengakses BPUM Reservation System.
1. Kunjungi e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum untuk memeriksa status kepenerimaan BPUM.
2. Jika memenuhi syarat, penerima BPUM bisa lanjut untuk mengakses halaman reservasi.
3. Lengkapi data yang dibutuhkan, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
4. Selanjutnya, isi kode verifikasi. Lalu, nomor referensi akan muncul. Jangan lupa untuk menyimpan nomor tersebut.
5. Penerima BPUM datang ke UKO sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Apabila jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang.
Penerima BPUM tetap bisa memindahkan tanggal reservasi dengan membuka kembali e-form dan membatalkan tanggal yang dipilih dengan memasukkan nomor referensi antrean.
Reporter: Shania
Advertisement