Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah temuan mereka berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan dalam webinar yang bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa,7 September 2021.
Advertisement
Salah satu temuan yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri yakni 95 persen penyelenggara negara tak menyampaikan LHKPN dengan baik dan benar.
Disebutkan, pelaporan LHKPN tersebut secara mayoritas tidak akurat.
Selain itu, KPK juga menyampaikan tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat alami penurunan sebesar 19%. Dari yang semula 74% kini hanya mencapai 55%.
Berikut delapan temuan KPK soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dihimpun Liputan6.com:
1. 95 Persen Tak Sampaikan dengan Benar
KPK secara gamblang menyebut 95 persen penyelenggara negara tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan baik dan benar.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa, 7 September kemarin, masih banyak penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaan miliknya.
Harta yang disembunyikan biasanya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.
Pahala mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya yakni menelusuri setiap harta kekayaan penyelenggara negara dengan mengggandeng pihak terkait, salah satunya bank. KPK akan memastikan setiap aliran dana keluar dan masuk para penyelenggara negara.
"Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening Itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," jelas Pahala.
Advertisement
2. Selama Pandemi Harta Pejabat Naik
Pahala juga menyebutkan, berdasarkan hasil analisa tim monitoring KPK, mayoritas pejabat negara hartanya bertambah sekitar Rp 1 miliar selama pandemi.
Pertambahan harta kekayaan Rp1 miliar itu terdapat di pejabat kementerian dan DPR RI.
"Kita cuma ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat kenaikan terjadi, tapi penurunan terjadi dengan statistik seperti ini rata-rata bertambah Rp 1 miliar, sebagian besar di tingkat Kementerian, DPR meningkat juga dan seterusnya," kata Pahala.
KPK menemukan pejabat yang hartanya naik selama pandemi Covid-19 sebanyak 70,3 persen. Sedangkan pejabat yang hartanya menurun sebanyak 22,9 persen. Sementara, pejabat yang hartanya tetap 6,8 persen.
Menurut Pahala, para pejabat negara yang mengalami penurunan harta yakni mereka yang berasal dari kalangan pengusaha. Pahala menduga selama pandemi Covid-19, pejabat negara sekaligus pebisnis itu merupakan pihak yang terdampak pandemi.
"Tapi ada 22,9 persen yang justru menurun. Kita pikir yang pengusaha, yang bisnisnya surut atau bagaimana," ungkap Pahala.
3. 239 Anggota DPR 1Belum Jalankan LHKPN
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, berdasarkan data dari kedeputian pencegahan KPK, sebanyak 239 anggota DPR RI belum melaporkan hartanya kepada KPK.
Menurut Firli, dari 569 anggota DPR RI yang memiliki kewajiban melaporkan hartanya, hanya 330 yang sudah menyampaikan LHKPN.
"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat persentase laporan baru 58%," ujar Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa, 7 September.
Advertisement
4. Terjadi Penurunan Tingkat Kepatuhan
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 ini, tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan.
Pada periode sebelumnya tercatat 74 persen bidang legislatif melaporkan hartanya, namun kini menurun menjadi 55 persen.
Untuk itu, Ketua KPK Firli mendorong seluruh anggota DPR RI untuk menyampaikan LHKPN secara patuh setiap tahunnya.
5. Jakarta Salah Satu dengan Kepatuhan Terburuk
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) enam DPRD Provinsi yang buruk.
Menurut Pahala, enam DPRD Provinsi tersebut tingkat kepatuhan LHKPN-nya di bawah 75 persen.
"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," ujar Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa.
Pahala mengungkap enam DPRD Provinsi tersebut. Pertama yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru menyampaikan LHKPN sekitar 53 persen. Kemudian DPR Aceh sekitar 53 persen.
Ketiga, DPRD Kalimantan Barat yang hanya 58 persen pejabatnya yang menyampaikan LHKPN. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah sekitar 60 persen.
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, yakni DPR Papua," ucap Pahala.
Advertisement
6. Tak Ada Alasan
Bila dilihat secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, kepatuhan LHKPN menjadi bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik," kata Ipi, Selasa, 7 September 2021.
Ipi mengatakan, KPK sudah memberikan kemudahan pelaporan secara online, tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.
"Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat," jelasnya.
7. Banyak yang Tak Jujur
Sebelumnya, KPK menemukan banyak penyelenggara negara yang tak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK mendorong agar para pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) agar melaporkan hartanya secara akurat.
"KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Advertisement
8. Masih Salah Arti
Poin lain dari temuan KPK adalah masih banyaknya pejabat yang mengira LHKPN hanya disampaikan sebelum dan sesudah menjabat.
"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," ujar Firli dalam webinar, Selasa, 7 September 2021.
Menurut Firli, penyelenggara negara hanya melihat Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal, dalam UU tersebut terdapat Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
"Tapi kalau kita baca Pasal 5 ayat 2, LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah," kata Firli.
Firli menyebut, pemahaman yang keliru itu menjadikan penyelenggara negara merasa tak bersalah saat tak melaporkan hartanya secara periodik. Firli meminta pemahamanan keliru itu dihapuskan.
"Jadi kalau KPK minta selamanya, (selama menjabat), ya, tolong dipenuhi," kata Firli.
Cindy Violeta Layan