Amnesty International: Urgensi Masalah Penjara di Indonesia Over Kapasitas

Usman menilai, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Sep 2021, 20:47 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

 

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas I Kota Tangerang yang menewaskan 41 narapidana bukanlah hal remeh.

Menurut dia, puluhan nyawa yang hilang menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).

"Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," kata Usman melalui siaran pers diterima, Rabu (8/9/2021).

Usman menilai, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan. Meski diketahui, mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.

"Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tegas dia.

Usman berharap, kejadian seperti di Lapas Tangerang tidak terulang. Oleh sebabnya, kapasitas penjara melebihi standar ruang adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia.

"Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," desak Usman.

 


Over Kapasitas Jadi Masalah

Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Usman meyakini, penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Terlebih lagi dalam situasi over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

"Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi," Usman menenadasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya