Bikin Konten TikTok Saat Jam Kerja, Tujuh ASN Pemkot Bekasi Disanksi

Seluruhnya mendapat sanksi serta pembinaan yang disertai dengan berita acara.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Sep 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi ASN tengah mengikuti upacara bendera.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan sanksi kepada tujuh orang pegawainya yang bermain konten TikTok di saat jam kerja. Para pemeran diberikan sanksi administratif karena dinilai membuat konten yang tak pantas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru-baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, ketujuh pemeran TikTok telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Seluruhnya mendapat sanksi serta pembinaan yang disertai dengan berita acara.

"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," ujar Reny.

Pihaknya juga secara tegas melarang seluruh ASN membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten di luar kepatutan, saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

Larangan ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dipedomani.

"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemkot Bekasi," tegasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, memuat tentang:

1. Disiplin Pegawai.

2. Kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

3. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjaga nama baik diri dan Pemerintah Kota Bekasi.

 


Tetap Mendukung Kreativitas

Meski demikian, lanjut Reny, Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.

"Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya