Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5 orang anak SD di Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, ketahuan mencuri uang yang ada di sekolah. Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri berjumlah Rp8 juta. Uang itu bahkan digunakan untuk jajan-jajan. Pencurian itu bermula saat salah seorang guru SD tersebut datang dan tidak menemukan uang yang ia simpannya di laci. Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencurian uang sekolah itu.
Polisi menemukan jendela di ruangan tersebut dalam posisi terbuka dan ada bekas congkelan. Dari situ, tak lebih dari sehari polisi berhasil membongkar identitas pencurinya, yaitu 5 orang anak SD, paling tua berusia 12 tahun. Meski demikian kelima anak tersebut tidak ditahan dan hanya mendapatkan pembinaan.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Viral Video Deklarasi FPI Wajah Baru di Bandung
Video berdurasi 1 menit 50 detik berisi deklarasi FPI wajah baru di Bandung Barat bikin heboh warganet. Dalam video itu puluhan orang berkumpul mendeklarasikan FPI, yang menetas kembali dengan nama Front Persaudaraan Islam. Yang membuat heboh, selain penggunaan kembali nama FPI, deklarasi tersebut juga tidak menggunakan protokol kesehatan, padahal Bandung Barat masih PPKM level 3.
Camat setempat saat dikonfirmasi mengaku tidak menerima laporan resmi adanya deklarasi tersebut. Pihak kecamatan juga mengatakan, kegiatan yang mengundang massa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19 setempat, apalagi saat ini Bandung Barat masih menerapkan PPKM Level 3. Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi sebelum dipastikan terlebih dahulu di mana letak pelanggarannya.
Advertisement
Pria Perkosa Mantan Istri karena Menolak Rujuk
Pria di Pontianak memperkosa mantan istrinya sendiri lantaran tidak mau diajak rujuk. Kasatreskrim Polres Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, pihaknya membenarkan ada laporana tersebut. Dan tersangka berinisial HS telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta.
Rully menjelaskan, peristiwa rudapaksa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan korban. Saat itu HS yang juga mantan suami korban meminta rujuk, namun korban tidak mau. Lalu akhirnya HS memaksa ingin berhubungan badan dan mengancam akan membunuhnya jika tak menurut. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke polisi. HS langsung ditangkap, dan dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun.