Bupati Bekasi Akan Umumkan Perusahaan Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Sep 2021, 23:23 WIB
Sejumlah warga mencuci pakaian di Kali Cilemahabang yang menghitam di kawasan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti sebab menghitamnya Kali Cilemahabang. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan segera mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah sisa hasil produksinya ke Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai tersebut menjadi hitam.

"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Dani di Cikarang, Rabu (8/9/2021).

Pemerintah daerah juga siap memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

"Kemarin kita baru ambil sampel limbah cairnya. Sekarang sedang dites di laboratorium, nanti kita sampaikan hasilnya," katanya seperti dikutip Antara.

Dani mengaku sidak menyisir aliran Kali Cilemahabang yang dilakukan bersama Forkopimda pada Senin (6/9/2021) lalu menemukan dua titik aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.

Dua titik itu, kata dia, merupakan campuran dari beberapa perusahaan yang membuang limbah ke Kali Cilemahabang.

"Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu," ucapnya.

Dani juga mengaku bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal hanya saja teguran itu tidak pernah ditanggapi perusahaan sehingga hingga kini pembuangan limbah ke aliran sungai itu masih terus terjadi.


Sanksi dari Kejari

Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut sementara terkait detil sanksinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, kami menyerahkan ke kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Diketahui aliran Kali Cilemahabang selama ini digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari mulai dari mandi hingga mencuci. Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam membuat warga kesulitan mengakses air bersih.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya