3 Lembaga Ini Menilai Ada yang Salah dalam Pengelolaan Lapas Tangerang

Catatan ketiga lembaga ini, dalam tiga tahun terakhir Lapas Tangerang bukanlah tempat pertama yang terbakar dalam kondisi jumlah warga binaan melebihi kapaitas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2021, 02:22 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Tiga lembaga peneliti, yakni ICJR, IJRS, dan LeIP meyakini ada tata kelola lembaga pemasyarakatan atau lapas yang salah selama ini dalam mengontrol ruang aman tinggal bagi warga binaan.

Menurut mereka, hal itu bersumber dari dugaan penyebab kebakaran di LP Tangerang karena korsleting dan diperparah dengan kelebihan kapasitas sehingga 41 jiwa meregang nyawa.

"Angka overcrowding Kelas I Tangerang mencapai 245% dan saat ini dihuni 2.069 orang. Menkumham mengatakan bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang diakibatkan oleh instalasi listrik karena Lapas dibangun pada tahun 1971. Dengan kondisi ini, pengelolaan gedung dan fasilitas lapas menjadi tanda tanya," kritik ketiga lembaga ini melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (8/9/2021)

Catatan ketiga lembaga ini merangkum, dalam tiga tahun terakhir Lapas Tangerang bukanlah tempat pertama yang terbakar dalam kondisi jumlah warga binaan melebihi kapaitas. 10 Lapas juga terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

"Dari 10 Lapas tersebut, 9 lapas dalam kondisi overcrowding dan 1 (satu) di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97% pada saat kebakaran terjadi," jelas mereka.

Tiga lembaga ini menilai, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan saat kondisi ruang mereka penuh sesak maka sulit mendapatkan fasilitas layak seperti tempat tinggal, ruang sel memadai, sanitasi bersih, dan perawatan medis.

"Overcrowding rutan dan lapas berimbas pada penganggaran dan fokus pengelolaan Lapas juga menajdi kendala tersendiri," tandas mereka.

 


41 Napi Tewas Terbakar

Seperti diberitakan, sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.

"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasona kepada awak media, Rabu.

Yasonna mengemukakan, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya