BKN Masih Temukan Usulan Kebutuhan PNS yang Tak Sesuai Tupoksi

BKN melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan PNS di lingkup pemerintah daerah (pemda) secara luring dan daring.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2021, 10:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan PNS di lingkup pemerintah daerah (pemda) secara luring dan daring.

Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas nasional penyusunan standar penyusunan kebutuhan ASN nasional berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Anna Hasnah menyebutkan, penyusunan perencanaan kebutuhan ASN meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisis kebutuhan dan pertimbangan teknis kebutuhan PNS, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi. 

Anna juga menyampaikan, dari hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, terhadap usul kebutuhan PNS instansi pemerintah terdapat sejumlah catatan.

"Diantaranya jabatan yang diusulkan tidak sesuai tugas fungsi unit kerja dan beberapa unit kerja mengusulkan nomenklatur jabatan yang berbeda-beda namun dengan tugas fungsi yang sama setiap tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN akan membuat satu standar kebutuhan PNS berdasarkan Anjab ABK dengan mempertimbangkan kriteria tipelogi perangkat daerah dan lingkup tugasnya. 

"Tahapan verifikasi dan validasi usul kebutuhan pegawai ASN ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang jenis dan jumlah jabatan yang dibutuhkan unit kerja sesuai tipelogi dan lingkup tugasnya," terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kebutuhan PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menginstruksikan agar penyusunan kebutuhan pegawai disesuaikan dengan perubahan tuntutan jabatan yang dibutuhkan sejak pandemi. 

"Penggunaan teknologi informasi yang mengalami pertumbuhan pesat di masa pandemi harus diantisipasi terhadap kebutuhan jabatan PNS di masa mendatang," imbuhnya

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya