Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum mengetahui kapan pastinya pelaksanaan uji coba pembukaan sejumlah tempat wisata. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Waktu uji coba masih menunggu SK (surat keputusan) Kemenparekraf," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Lanjut dia, terdapat dua tempat wisata di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan untuk uji coba nantinya, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"List tempat wisata masih dalam pembahasan di Kemenparekraf beserta asosiasi pariwisata," jelas dia.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021, nantinya jam operasional tempat wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Para pengunjung diwajibkan untuk divaksin dan anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Lalu untuk skrining atau penyaringan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol melakukan persiapan uji coba untuk beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dan integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Penerapan Standar CHSE
CHSE merupakan standar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Saat ditanya lebih jauh soal persiapan detail yang tengah dilakukan pihak Ancol, Rika belum mau menjelaskan. Dia juga belum bisa memastikan wahana yang dipastikan akan buka selama uji coba nanti.
Advertisement