Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara di Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo digelar pada Kamis (9/9/2021).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 09 Sep 2021, 13:20 WIB
Vicky Prasetyo. (Foto: Rico Aprecelino dari Instagram @vickyprasetyo777)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, akhirnya tiba di babak akhir. Nasib Vicky Prasetyo terjawab di sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/9/2021).

Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh sang istri, Kalina Ocktaranny bersama dengan anggota keluarganya yang lain. Sebelum sidang, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny sempat menyapa para pewarta.

Baik Vicky Prasetyo maupun Kalina Ocktaranny pasrah dengan apapun hasil putusan sidang nanti.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Siap

Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. (Foto: Instagram @kalinaocktaranny)

"InsyaAllah apapun yang terjadi, kita jalankan. Ini memang udah jadi rangkaian persidangan yang aku harus jalani," kata Vicky Prasetyo dilansir dari tayangan YouTube di kanal Sambel Lalap.

 


Sedikit Takut

Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. (Foto: Rio Motret dari Instagram @kalinaocktaranny)

Begitu pula dengan Kalina Ocktaranny yang memang sempat memiliki kekhawatiran, namun kembali lagi ia memasrahkan semuanya kepada majelis hakim.

"Ya pasti ada rasa sedikit takut lah, manusiawi. Pokoknya berharap yang terbaik lah, karena dari kemarin juga udah di rumah salat tiap hari, berdoa terus. Hari ini apapun keputusan majelis hakim insyaAllah itu yang terbaik," kata Kalina Ocktaranny.

 


Putusan

Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @kalinaocktaranny)

Saat sidang, ketua majelis hakim pun membacakan putusannya. Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Vicky 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

 


Kasus

Vicky Prasetyo. (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)

Diketahui kasus yang menimpa Vicky Prasetyo berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.

Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti.

Tak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya