Liputan6.com, Jakarta - Aisyah Aqilah tak kuasa menahan tangis mengetahui sang kekasih, Jeff Smith, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Bintang film 4 Mantan kemudian mendapatkan vonis 5 bulan penjara dari majelis hakim.
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (8/9/2021).
Air mata terlihat membasahi pipi Aisyah Aqilah. Di persidangan kasus narkoba kekasihnya, Aisyah Aqilah datang bersama dengan Areistiani, ibunda Jeff Smith. Berbeda dengan Aisyah Aqilah, ibunda Jeff Smith terlihat lebih tegar usai pembacaan vonis.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditenangkan
Areistiani tampak harus menenangkan Aisyah Aqilah yang bersedih atas vonis 5 bulan penjara terhadap Jeff Smith. Aisyah Aqilah tampak menahan kerinduan begitu besar terhadap Jeff Smith. Sejak kasus narkoba yang menjerat kekasihnya bergulir, Aisyah Aqilah hanya bisa bertemu di persidangan.
Advertisement
Vonis Lebih Ringan
Vonis 5 bulan penjara yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan 6 bulan penjara dan rehabilitasi narkoba kepada Jeff Smith.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido," kata JPU dalam sidang yang digelar 19 Agustus 2021.
Penangkapan
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021 pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
Advertisement
Pendapat soal Ganja
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Dirinya menyampaikan pendapatnya tentang ganja.
"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.