Aisyah Aqilah Menangis Saat Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara karena Terbukti Menggunakan Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada pesinetron Jeff Smith.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 09 Sep 2021, 16:30 WIB
Aisyah Aqilah (https://www.instagram.com/p/CKI4Ohajnne/)

Liputan6.com, Jakarta - Aisyah Aqilah tak kuasa menahan tangis mengetahui sang kekasih, Jeff Smith, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Bintang film 4 Mantan kemudian mendapatkan vonis 5 bulan penjara dari majelis hakim.

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (8/9/2021).

Air mata terlihat membasahi pipi Aisyah Aqilah. Di persidangan kasus narkoba kekasihnya, Aisyah Aqilah datang bersama dengan Areistiani, ibunda Jeff Smith. Berbeda dengan Aisyah Aqilah, ibunda Jeff Smith terlihat lebih tegar usai pembacaan vonis.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ditenangkan

Kebersamaan Aisyah Aqilah dengan Jeff Smith (Sumber: Instagram/aisyahaqilahh)

Areistiani tampak harus menenangkan Aisyah Aqilah yang bersedih atas vonis 5 bulan penjara terhadap Jeff Smith. Aisyah Aqilah tampak menahan kerinduan begitu besar terhadap Jeff Smith. Sejak kasus narkoba yang menjerat kekasihnya bergulir, Aisyah Aqilah hanya bisa bertemu di persidangan. 

 

 

 

 


Vonis Lebih Ringan

Artis Jeff Smith saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Vonis 5 bulan penjara yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan 6 bulan penjara dan rehabilitasi narkoba kepada Jeff Smith.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido," kata JPU dalam sidang yang digelar 19 Agustus 2021.

 

 

 

 


Penangkapan

Petugas membawa pesinetron Jeff Smith untuk dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021 pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.

 


Pendapat soal Ganja

Pesinetron Jeff Smith dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa pada 15 April 2021 dengan barang bukti satu plastik klip berisi ganja 0,52 gram di dalam mobilnya. (Liputan6.com/Herman Zakahria)

Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Dirinya menyampaikan pendapatnya tentang ganja.

"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat,  19 April 2021. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya