Liputan6.com, Jakarta - I Wayan Tirta menjadi salah seorang korban meninggal karena kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu 8 September 2021. Orang tua I Wayan Tirta, Nyoman Sani mengaku sempat berkomunikasi dengan anaknya itu sebelum kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Nyoman Sani mengaku sempat berkomunikasi dengan anaknya melalui video call sekitar pukul 22.00 WIB. Namun saat esok harinya, Nyoman melihat ada pemberitaan kebakaran hebat di Lapas Tangerang.
Advertisement
"Padahal sebelumnya sempat video call menanyakan keberadaan saya dan anaknya," ujar Nyoman, Kamis (9/9/2021).
Nyoman Sani mengatakan, saat video call, I Wayan sempat menanyakan ayahnya soal makan, mendoakan kesehatannya, hingga menanyakan soal buah hatinya yang tidur bersama Nyoman. Wayan juga sempat menanyakan mengenai anaknya apakah belum tidur.
Dia menambahkan, sambil berkomunikasi dengan anaknya, I Wayan meminta anaknya untuk berdoa sebelum tidur.
"Anaknya bilang, yah mau berdoa nih, berdoa ya yah," ucap Nyoman.
Saat video call tersebut, lanjut Nyoman, I Wayan yang memiliki dua anak itu dalam kondisi sehat dan berbicara seperti biasanya. "Sehat, ngomongnya juga biasa sehat dia," terang Nyoman.
Dia pun kaget mendengar ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Nyoman mengaku tidak memiliki firasat apapun saat anak pertamanya dari tiga bersaudara itu akan meninggal karena kebakaran di Lapas Tangerang.
"Loh kok ada kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang. Langsung saya buka HP, loh di Blok C2 di situ meninggal 41 orang," ujar Nyoman.
Cari Informasi soal Anaknya
Nyoman menjelaskan, melihat pemberitaan tersebut, Nyoman langsung mencari nama anaknya dan ternyata menjadi korban. Untuk memastikan hal tersebut, Nyoman langsung mencari informasi ke Lapas Tangerang.
"Saya dikasih tau, I Wayan Tirta Utama bin Nyoman Samiada, saya cari-cari informasi ternyata sudah di Kramat Jati, RS Polri," terang Nyoman.
Nyoman mengungkapkan, sempat menanyakan anaknya di RS Polri dan harus menjalani autopsi. Akhirnya hari ini anak lainnya atau adik I Wayan sudah ke RS Polri, namun terdapat kekurangan sehingga harus pihak orangtua atau anak dari I Wayan Tirta.
"Saya kan enggak bisa karena kena Covid-19, dan ibunya baru 40 hari meninggal," pungkas Nyoman.
I Wayan Tirta merupakan salah satu penghuni blok C2 kamar 11 Lapas Tangerang. I Wayan merupakan narapidana yang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang kasus penghilangan nyawa orang lain.
I Wayan Tirta merupakan napi pindahan dari Lapas Cipinang pada 24 November 2017. Dia ditangkap kepolisian karena kasus tabrak lari di wilayah Jakarta Selatan.
Advertisement