Kemnaker: Jumlah Tenaga Kerja Sektor Informal Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Kemnaker menilai bahwa PHK selama pandemi tak berkontribusi banyak pada angka pengangguran di Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Sep 2021, 16:00 WIB
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menilai bahwa PHK selama pandemi tak berkontribusi banyak pada angka pengangguran di Indonesia. Ia meyakini kalau stimulus yang dilakukan pemerintah berhasil mengangkat angka pengangguran.

Ia mengatakan, kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi COVID-19 ini, berdampak pada sisi demand dalam pasar tenaga kerja. Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 perse dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19," kata Sekjen Anwar dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/9/2021).

Sekjen Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat COVID-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Regulasi

Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekjen Anwar mengatakan, dari sisi regulasi, Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya