Liputan6.com, Jakarta Jagat maya pekan ini dihebohkan dengan penangkapan dua ibu di Blitar, Jawa Timur, yang maling susu bayi dan minyak kayu putih demi anak. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Menghiasi media daring nasional, kabar ini sampai ke telinga Hotman Paris Hutapea yang berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pemilik toko sebagai korban tetap harus dihormati.
Baca Juga
Advertisement
Rabu (8/9/2021), kesepakatan damai tercapai dan ini melegakan hati pengacara sekaligus presenter program Hotroom. Kepada dua ibu yang terpaksa mencuri, Hotman mengirim pesan penting.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Telah Terjadi Perdamaian
“Telah terjadi perdamaian di Blitar. Dua ibu yang sempat ditahan karena mencuri susu dan mencuri minyak kayu putih telah berdamai dengan pemilik supermarket,” ucap Hotman Paris.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya pada hari yang sama, ia berterima kasih kepada Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom. Hotman Paris juga mengapresiasi dua pemilik toko yang jadi korban, yakni Anik dan Hendrik.
Advertisement
Jangan Ulangi
Kepada dua ibu yang mencuri, MRS dan YLT, Hotman Paris berpesan, “Jangan ulangi lagi perbuatan tersebut. Kasih alamatmu ke saya, saya akan kirim berapa kilopun susu dan minyak kayu putih yang kau butuhkan.”
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris melayangkan empati kepada dua ibu yang sempat ditahan aparat selama enam hari. Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat kondisi ekonomi merumit.
Saya Mengerti Kebutuhanmu
“Saya mengerti kebutuhanmu, saya mengerti perasaanmu di pandemi ini. Kamu mengatakan itu demi anak, saya memahami, tapi jangan ulangi lagi,” Hotman Paris membeberkan.
“Tolong dikasih alamatnya, saya akan kirim berapapun kebutuhan susu dan minyak kayu putih yang memang ibu berdua butuhkan,” tuan rumah Hotman Paris Show menyambung.
Advertisement
Restorative Justice
Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959, ini kemudian berterima kasih seraya mengajak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengedepankan restorative justice.
“Bapak Kapolri Jenderal Listyo terima kasih atas anak buahnya yang berkenan memediasi. Terus terapkan teori restorative justice yaitu mengedepankan win-win solution mengedepankan perdamaian daripada peradilan pidana dan masuk penjara,” ia mengakhiri.