Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani dugaan penggelapan di perusahaan sembako bernilai Rp3,7 miliar. Sejumlah orang diperiksa dan penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FT.
FT bukanlah orang lain dalam usaha sembako bernama UD Jaya Mandiri itu. Dia merupakan sales yang telah melakukan berbagai orderan fiktif hingga miliaran rupiah bersama komplotannya.
Baca Juga
Advertisement
Tersiar kabar penggelapan ini diduga melibatkan dua oknum penegak hukum. Hal ini tak ditampik Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
"Masih didalami, semua pihak untuk menahan diri (bersabar) karena masih didalami," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK, Rabu malam, 8 September 2021.
Sunarto menyebut kasus ini tergolong sulit karena banyak pihak terlibat. Pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan dari laporan korban, Sumarni alias Mimi.
"Terdapat sejumlah kejanggalan yang terus didalami," kata Sunarto tanpa merincikan kejanggalan dimaksud.
Terlepas dari itu, penggelapan ini mulai diketahui korban sebagai pemilik UD Jaya Mandiri pada 19 Agustus 2021. Ini berdasarkan informasi dari sopir perusahaan sembako itu terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku FT.
Kecurigaan menguat setelah FT membuat orderan sembako lagi pada 23 Agustus 2013 dari UD di Jalan Dharma Bakti itu untuk pemilik toko berinisial Jo. Pemilik toko ini mengaku berada di Kabupaten Siak, di mana FT menyuruh sopir mengantarkan sembako ke gudang lain.
FT kembali membuat orderan pada tanggal 24 Agustus 2021 untuk Jo di Siak. Namun, lagi-lagi sang sopir diminta mengantarkan sembako ke gudang lain.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tertangkap Basah
Suami korban, P Manurung dan saudaranya, A Manurung yang sudah curiga membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang yang diketahui milik pria inisial HD.
Ternyata gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau, Pekanbaru. Di situ, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar sembako dari tiga mobil pikap milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.
Suami korban menyuruh para pekerja gudang untuk mengembalikan barang-barangnya itu ke gudang UD Jaya Mandiri.
Kepada penyidik, FT mengaku bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako tempatnya bekerja dengan harga murah. Ada 70 lebih faktur penjualan yang dibuat FT.
"Nilai penjualan hampir Rp3,7 miliar karena dilakukan sejak Mei, uang tidak diserahkan ke perusahaan melainkan ditransfer HD ke rekening orangtua pelaku FT," sebut Sunarto.
FT mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Adapun sembako yang dijual murah itu selalu dibawa ke Kabupaten Siak dan Pelalawan.
"Ada sejumlah benda berharga yang disita dari orangtua pelaku," kata Sunarto.
Terkait uang penjualan Rp3,7 miliar ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih menelusuri. Sejumlah rekening sudah disita dari pelaku dan orangtuanya.
Advertisement