Liputan6.com, Jakarta Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis (09/09/2021), penetapan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2021.
Advertisement
Akan tetapi, nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Soal yang akan diberikan pada seleksi kompetensi PPPK ini berjumlah 155 soal. Sebanyak 100 soal untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Seleksi Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk wawancara.
Di samping itu, durasi waktu pengerjaan pun dibedakan antara untuk umum dan penyandang disabilitas. Untuk umum, durasi akan berjumlah 170 menit.
Pembagiannya adalah 120 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 40 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan 10 menit untuk wawancara.
Sedangkan khusus penyandang disabilitas, durasi waktu akan lebih lama. Mereka diberikan waktu 150 menit untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 55 menit untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan 15 menit untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas
Berdasarkan penetapan Kemen PANRB, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis terlampir pada pengumuman.
Sementara untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai ambang batasnya adalah 130. Adapun wawancara, nilai ambang batasnya adalah 24.
Masing-masing seleksi memiliki nilai kumulatif maksimal. Untuk Seleksi Kompetensi Teknis sendiri itu maksimal bernilai 500, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bernilai 200, dan untuk wawancara adalah 40. Jadi, total nilai kumulatif maksimal adalah 740.
Advertisement
Bobot Nilai
Dalam seleksi tersebut, ada pula bobot nilai yang harus dipenuhi peserta agar bisa melebihi nilai ambang batas sehingga bisa lulus seleksi.
Adapun bobot untuk Seleksi Kompetensi Teknis adalah bernilai 5 jika menjawab benar dan bernilai 0 jika salah menjawab. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan wawancara, bobot nilai paling tinggi adalah 4 dan paling rendah adalah 1. Jika tidak menjawab, akan bernilai 0.
Sementara untuk Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot nilai paling tinggi adalah 4. Kemudian bobot paling rendah bernilai 1 dan jika tidak menjawab akan bernilai 0.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati