Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dari anggota DPRD DKI Jakarta masih rendah. Data KPK menyebut baru 62 persen dari 106 anggota legislatif di Jakarta yang telah melaporkan LHKPN.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi anggota DPRD DKI Jakarta untuk tak melaporkan harta kekayaan mereka. Apalagi LHKPN kini sudah dapat dilakukan secara online.
Advertisement
"Kecuali, memang ada faktor kesadaran yang rendah dari pejabat tersebut dan menganggap enteng pelaporan LHKPN. Padahal LHKPN adalah perintah undang-undang dan bersifat wajib bagi pejabat yg telah disebutkan dalam UU 28/1999,” katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (9/9/2021).
Dia mengungkapkan, partai politik seharusnya tidak lepas tangan terhadap kader di DPRD DKI Jakarta yang tak melaporkan LHKPN. Sehingga komitmen parpol untuk mendukung keterbukaan harta pejabat bisa dikatakan masih rendah.
"Sanksi terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN juga tidak ada. Ini menjadi faktor lain kenapa pejabat sering tidak patuh,” jelas dia.
Ke depan, Yuris menerangkan, tantangan KPK adalah membuat sistem yang lebih baik agar pejabat yang tidak melapor LHKPN bisa memperoleh sanksi. Minimal sanksi sosial dari masyarakat.
“KPK melalui pimpinannya juga harus memberi contoh kepatuhan melaporkan LHKPN. Karena salah satu pimpinan KPK saat ini, diduga pernah tidak patuh melaporkan LHKPN. Hal seperti ini kalau diulangi bisa meruntuhkan kepercayaan pejabat terhadap kepatuhan LHKPN,” tutupnya.
Hanya PSI dan PPP Selesaikan LHKPN
Untuk diketahui, baru PSI dan PPP yang anggotanya telah 100 persen melaporkan harta kekayaannya. Sementara Partai Nasdem yang tercatat baru dua dari tujuh anggotanya baru melaporkan LHKPN. Dan PDIP sudah 13 dari 24 anggotanya yang melaporkan LKHPN.
Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta 106 orang
1. PDI Perjuangan (kepatuhan 54,17 persen) 13 orang sudah lapor dan 11 orang belum
2. PKS (kepatuhan 47,06 persen) delapan orang sudah lapor dan sembilan orang belum
3. Gerindra (kepatuhan 72,22 persen) 13 sudah lapor dan lima orang belum
4. PAN (kepatuhan 50 persen) empat orang sudah lapor dan empat orang belum
5. Demokrat (kepatuhan 66,67 persen) enam orang sudah lapor dan tiga orang belum
6. Golkar (kepatuhan 83,33 persen) lima orang sudah lapor dan satu orang belum
7. PSI (kepatuhan 100 persen) delapan orang sudah lapor
8. PKB (kepatuhan 60 persen) tiga orang sudah lapor dan dua belum
9. NasDem (kepatuhan 28,57 persen) dua orang sudah lapor dan lima orang belum
10. PPP (kepatuhan 100 persen) satu orang sudah lapor
Advertisement