Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 44 orang narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten meninggal dunia dalam peristwa kebakaran yang terjadi Rabu, 8 September kemarin. Dan hari ini satu jenazah lagi dilaporkan telah teridentifikasi.
"Hari ini pukul 13.00 WIB, tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue berumur 43 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Untuk mencegah kebakaran lapas kembali terjadi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku pihaknya tengah menyusun strategi.
"Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap Yasonna, Rabu 8 September 2021.
Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan bahwa Lapas Tangerang telah melebihi kapasitas hingga 400 persen. Total penghuninya kini telah mencapai 2.072 orang.
Menyikapi hal ini, peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran bisa dengan cara mengurangi overcrowd di lapas.
Caranya dengan mereformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika
"Sehingga perlu terobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," ungkap Maidina, Rabu, 8 September 2021.
Berikut sederet upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali kebakaran lapas dihimpun Liputan6.com:
1. Perubahan Paradigma pada Sistem Peradilan Pidana
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkapkan solusi untuk mencegah terjadinya kebakaran lapas dengan mungurangi warga binaan.
Salah satunya dengan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.
"Polisi, jaksa, dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas. Bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," jelas Maidina.
Maidina juga mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.
“RKHUP tidak boleh memuat penggunaan pidana penjara yang lebih besar dari KUHP sekarang, tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar, akan berdampak buruk pada Lapas, misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban," ungkapnya.
Advertisement
2. LBH Meminta Dilakukan Diasimilasi
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat meminta pemerintah untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana yang terkait kasus narkotika dan tergolong sebagai pengguna pecandu.
“Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," ujar Staf Penanganan Kasus LBH Mayarakat, Ma’ruf Bajammal dalam keterangannya, Rabu, 8 September dikutip dari merdeka.com.
Namun, hal yang menjadi problematika pengelolaan lapas di Indonesia menurutnya adalah buruknya pengelolaan lapas baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas.
Selain itu kondisi overcrowding dan banyaknya warga binaan permasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu, akan semakin menambah daftar pemasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia.
3. Mengubah Orientasi Politik Kebijakan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana bukanlah perkara remeh. Menurut dia, puluhan nyawa yang hilang menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).
Usman mengatakan, para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan.
Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan.
"Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tegas dia.
Usman berharap, kejadian seperti di Lapas Tangerang tidak terulang. Oleh sebabnya, kapasitas penjara melebihi standar ruang adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," desak Usman, Rabu, 8 September 2021.
Advertisement
4. Menkumham Susun Strategi Cegah Insiden Kebakaran Lapas
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta jajarannya menyusun strategi untuk mencegah insiden kebakaran lapas tidak terulang. Upaya tersebut dilakukan dengan cara bekerja sama dengan semua pihak dan memformulasikan strategi pencegahan agar tidak terjadi lagi.
"Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi," ujar Yasonna, dikutip dari merdeka.com.
Saat meninjau Lapas Kelas 1 Tangerang, dia mengintruksikan kepada jajarannya untuk fokus mengevakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban.
“Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. saya sudah menginstruksi jajaran untuk secepatnya melakukan evakuasi dan fokus memberikan penanganan terbaik untuk memulihkan korban luka. Ini musibah yang memperihatinkan bagi kita semua,” ungkap Yasonna, Rabu, 8 September 2021.
5. Wacana Akan Dibangun Lapas Baru
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md mengaku telah berkoordinasi dengan Menkumham, Yasonna Laoly dan juga Kementerian Keuangan peihal rencana membangun lapas baru di atas tanah hasil sita aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Tanah-tanah dari BLBI yang telah kami kuasai itu bisa digunakan. Dari pada tidak dirampas dari debitur yang melakukan pembangkangan. Itu tinggal sulit. Jadi tinggal kami cari anggarannya saja,” ungkap Mahfud dilansir Antara, Rabu, 8 September kemarin.
"Kita harus membangun LP (baru dari) yang sekarang kondisinya kelebihan. Beberapa kendala yang selama ini seperti pertimbangan anggaran dan lain-lain akan kita atasi melihat kondisi sekarang," timpalnya.
Lesty Subamin
Advertisement