Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada kemungkinan penambahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
"Iya empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata Arist, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan JE ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka terkait dengan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik.
Menurut ia, saat ini empat orang itu masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tempat tujuan wisata, dan pengurus yayasan.
"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan, ada intimidasi kepada para korban itu.
"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Laporan ke Polisi
Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.
Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah itu.
Advertisement