Liputan6.com, Jakarta - DPR kembali menjadi sorotan publik. Bukan soal kinerja, melainkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Hingga Senin 6 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan ada 239 anggota DPR periode 2019-2024 yang belum menyampaikan LHKPN. Adapun 330 legislator atau 58 persen telah membuat LHKPN.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, KPK sebelumnya menemukan banyak penyelenggara negara yang tak jujur dalam menyampaikan LHKPN. KPK pun mendorong para pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor atau WL segera melaporkan hartanya secara akurat.
Bagaimana tanggapan kalangan parlemen? Apa saja temuan KPK terkait LHKPN? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement