Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith divonis hukuman lima bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
Bintang film The underdogs terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Terkait vonis tersebut, Areistiani, ibunda Jeff Smith mengaku bersyukur karena masalah hukum anaknya sudah ditetapkan. Ia hanya bisa mendoakan yang terbaik buat pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith.
Baca Juga
Advertisement
"Bersyukur alhamdulilah tapi rehab pasti ada, dijalani, itu saja,” kata Areistiani usai persidangan dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/9/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segera Bebas
Sementara itu, Aldi Surya Kusuma, selaku kuasa hukum Jeff Smith mengatakan, kliennya sudah menjalani empat bulan penahanan sejak ditangkap polisi April 2021. Dengan begitu dalam waktu dekat ini Jeff Smith bisa segera bebas.
"Kalau lima bulan kita sudah menjalani empat bulan lebih, insyaAllah September ini dan kami proses juga,” ujar Aldi.
Advertisement
Lebih Ringan
Vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jeff Smith dituntut enam bulan penjara.
Penangkapan
Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada hari 15 April 2021 pukul 03.00 WIB.
Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine.
Advertisement