Antisipasi Kepadatan Puncak Bogor, Ganjil Genap Diperluas di Lima Wilayah

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor diperluas hingga perbatasan Cianjur dan Sukabumi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Sep 2021, 22:05 WIB
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan saat penerapan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Jika uji coba tersebut efektif mengurai kepadatan akan dilanjutkan terus setiap akhir pekan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bogor - Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mengatakan, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor setiap akhir pekan diperluas hingga perbatasan Cianjur dan Sukabumi. Penerapan kebijakan itu diterapkan mulai akhir pekan ini.

Ada lima wilayah yang nantinya akan menerapkan kebijakan ganjil genap selain Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, yakni Kabupaten Cianjur, Sukabumi Kota, hingga Sukabumi Kabupaten Bogor.

Eddy mengatakan perluasan ganjil genap diterapkan di beberapa wilayah untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

"Baru saja rapat dengan lima kapolres. Kapolres Kota Bogor, Kabupaten, Cianjur, Sukabumi Kota, Sukabumi Kabupeten," ungkap Eddy di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/9/2021).

Namun begitu, Polda Jabar akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum perluasan ganjil genap kendaraan diterapkan.

"Ini untuk menyamakan persepsi, menyamakan langkah dan cara bertindak, dalam kaitan mengantisipasi arus Puncak terkait pandemi Covid-19," kata dia.

Kebijakan perluasan ganjil genap ini untuk mengantisipasi kepadatan di wilayah Puncak, menyusul adanya pelonggaran kebijakan PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021, dimana pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.

"Untuk daerah wisata, maksimum 50 persen. Jadi nanti ganjil genap diberlakukan, kemudian kita juga mengantisipasi (kendaraan) jangan sampai lebih dari 50 persen," kata Eddy.

Ketika kepadatan kendaraan di jalur Puncak sudah mencapai 50 persen, secara otomatis petugas akan mengurai kendaraan baik dari arah Puncak atau sebaliknya.

"Jadi itu yang kita sepakati untuk mengantisipasi kepadatan jalur Puncak dari lima wilayah ini," imbuhnya.


14 Titik Sekat

Suasana penerapan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan uji coba sistem ganjil genap bagi kendaraan di wilayah puncak pada tanggal 3 hingga 5 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pertemuan itu untuk mengevaluasi selama dua pekan terakhir situasi Puncak Raya dengan melibatkan lima Polres di jajaran Polda Jawa Barat.

Di Kota Bogor terdapat 14 titik sekat yang tersebar di delapan titik Kabupaten Bogor, dua titik Kota Bogor, dua di Kota Sukabumi, serta Cianjur. Begitu juga di Kabupaten Sukabumi masing-masing memiliki simpul sekat.

"Kendaraan yang melalui tol relatif bisa dikendalikan di Simpang Gadog. Tetapi kendaraan non-tol, baik roda dua atau roda empat, itu melewati wilayah-wilayah baik itu Kota Bogor, Cianjur, dan sebagainya," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya hari ini sudah memutuskan akan ada 14 titik untuk mendukung pelaksanaan dalam mengurangi mobilitas di kawasan Puncak Raya. Baik itu di Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupetan Bogor.

Untuk penerapan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam, sehingga diharapkan kepadatan kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak bisa berkurang.

"Kami imbau pada seluruh masyarakat yang akan menuju tempat-tempat wisata di kawasan Puncak Raya, itu agar bisa menahan diri, tetap di rumah. Karena kita akan memberlakukan berbagai upaya-upaya untuk keselamatan masyarakat," imbuhnya.

Susatyo menambahkan, uji coba ganjil genap di lima wilayah itu mulai diterapkan pada Jumat (10/9/2021).

"Besok. Besok kami sudah mulai. Jumat Sabtu Minggu ini, lima polres akan bekerja sama untuk mengurangi kepadatan di kawasan Puncak," tukasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya