Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Burhanuddin mengatakan, sebagian besar kalangan masih memandang hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Sep 2021, 10:37 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed hari ini, Jumat (10/9/2021).

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.

Acara tersebut diselenggarakam baik secara virtual maupun fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman.

"Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keaadilan restoratif," tutur Burhanuddin di lokasi.


Hukum Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Jaksa Agung, S Burhanuddin saat rilis pemulangan terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Indonesia setelah buron 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dimungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Sebagian besar kalangan juga masih memandang juga hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia," Burhanuddin menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya