Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan aset. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
"Iya ada (laporan)," tutur Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Pada laporan yang masuk, Andi melanjutkan, Adhyaksa Dault diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan pengelolaan aset Kwarnas.
"Tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Adhyaksa Dault. Klarifikasi atau pengambilan keterangan itu pun dilaksanakan sementara secara virtual atau online.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," Andi menandaskan.
16 Maret Lalu
Berdasarkan informasi, laporan terhadap Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM tertanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa Dault dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Adapun sesuai dalam laporan, kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2018 lalu.
Advertisement