Kemendikbudristek Akui PTM Terbatas Terhambat Akibat Tenaga Pendidik Belum Divaksin

Kemendikbudristek mengakui bahwa lambannya vaksinasi Covid-19 terhadap guru dan tenaga kependidikan menjadi hambatan pelaksanaan PTM Terbatas.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Sep 2021, 12:05 WIB
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Dinas Pendidikan Provinsi Banten uji coba PTM di SMA di Kota Tangerang secara terbatas dengan sistem bergiliran serta menerapkan protokol kesehatan ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kemendikbudristek mengakui bahwa lambannya vaksinasi Covid-19 terhadap guru dan tenaga kependidikan menjadi hambatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah daerah.

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, hal itu menjadi salah satu faktor penghambat bagi sekolah yang telah diizinkan menggelar PTM terbatas. Sehingga mereka urung menjalankan pembelajaran di sekolah.

"Ada alasan yang kedua, sebagian besar PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) belum mendapatkan vaksin, itu sehingga menjadi hambatan," ujarnya lewat kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (10/9/2021).

Sementara itu, faktor utama yang membuat sekolah belum menggelar PTM Terbatas, menurut Jumeri adalah izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah.

Menurutnya, banyak sekolah yang belum mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 sehingga mereka tak bisa menjalankan pembelajaran di ruang kelas bagi para murid.

"Kemudian ada sebagai orang tua yang juga mungkin belum mengizinkan karena belum mantap putra-putrinya berangkat ke sekolah," jelas Jumeri.

 


Segera Buka

Untuk itu Jumeri mendorong pemerintah daerah agar segera mengizinkan pembukaan sekolah di daerahnya.

Dia menganggap sudah ada kesamaan pandangan antara pemda dan pihaknya soal pelaksanaan PTM terbatas. Di mana pemda juga mengakui urgensi pelaksanaan PTM terbatas bagi murid di tengah pandemi Covid-19.

"Nah soal beda waktu membuka ini, itu hanya soal pertimbangan-pertimbangan khusus di setiap daerah. Mungkin daerah dinyatakan sudah level 2 atau 3 tapi ada gandengan dengan kabupaten kota lain yang mungkin masih level 4," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya